Jakarta (31/01) – Dalam rangka menindaklanjuti Pasal 110 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 yang diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 mengenai e-Purchasing, maka pada hari Kamis, 31 Januari 2013, diselenggarakan Penjelasan teknis pelaksanaan Pengadaan Harga Obat Generik untuk Pengadaan Pemerintah (e-Katalog) yang bertempat di Kementerian Kesehatan.
Pertemuan ini dihadiri oleh Kepala LKPP, Dirjen Bina Kefarmasian & Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, serta pabrikan/industri obat.
E-Catalogue merupakan Sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga
barang tertentu dari berbagai Penyedia Barang/Jasa Pemerintah. Sedang e-Purchasing merupakan tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik.
Obat generik merupakan jenis barang yang akan segera dimasukkan ke dalam e-catalogue, menyusul barang/jasa lainnya yakni kendaraan bermotor, layanan internet, dan alat-alat pertanian.
Sumber : http://www.lkpp.go.id
Leave a comment